Apabila data KTP valid dan terkoneksi, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di KTP.
3. Facebook dan Twitter
Pengecekan validitas NIK juga bisa dilakukan lewat akun resmi media sosial Dukcapil melalui Facebook di "Halo Dukcapil" dan Twitter di "@ccdukcapil".
Adapun untuk cara ceknya yakni dengan menghubungi kedua akun resmi media sosail Dukcapil tersebut melalui personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Kamis, 21 Juli 2022: Kasus Baru Virus Corona di Indonesia Kembali Naik Tinggi?
4. SMS atau WhatsApp
Cara keempat sebagai alternatif cek validitas NIK yakni melalui SMS dengan menghubungi nomor DisdukcapilKemendagri di 0815-3636-9999 dengan format SMS : Cek#KTP#NIK.
Sementara itu untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
Kendati tidak secepat saat menghubungi call center Dukcapil langsung, namun beberapa saat kemudian masyarakat akan mendapat balasan sesuai dengan permohonan.
Baca Juga: Status Kartu Prakerja Sedang Dievaluasi? Berikut Arti Evaluasi pada Dashboard