Untuk mekanisme mendaftar secara offline dapat dilakukan dengan cara di bawah ini.
Masyarakat yang tergolong miskin dan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan seperti KTP dan KK.
Apabila sudah didaftarkan maka akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
Baca Juga: Drone Ukraina Ditembak Jatuh, Tiga Tentara Rusia Tewas Tertimpa Puing-Puing
Proses verifikasi dan validasi data yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial.
Dinas sosial melakukan kunjungan ke rumah tangga dan setelah data diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS oleh petugas Desa atau Kecamatan.
Proses akhir Bupati atau Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Adapun syarat untuk mendaftarkan diri ke DTKS adalah masyarakat kategori miskin, fakir miskin atau rentan miskin.***