Baca Juga: Cara Daftar PKH 2023 Online Hanya Modal KTP dan KK
- Bagi yang belum mempunyai akun, klik 'Buat Akun Baru'.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan alamat lengkap, termasuk provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP.
- Unggah dan lampirkan swafoto saat memegang KTP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Minggu, 1 Januari 2023: Muncul Perdebatan dengan Pasangan
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Gunakan akun tersebut untuk mengusulkan diri sebagai calon KPM ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Pengusulan diri sebagai calon KPM ini juga dilakukan lewat aplikasi yang sama dengan langkah berikut.