Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:
Baca Juga: 10 Ucapan Quote Hari Raya Galungan dan Kuningan 2023, Cocok untuk Sosmed serta Dibagikan ke Keluarga
1. Login ke djponline.pajak.go.id
2. Memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia dan masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
Baca Juga: Kisah Pemilik Pengusaha Logistik di Jepang yang Berikan Bisnisnya secara Cuma-Cuma
4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Kemudian klik ‘Validasi’.
6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.