Berikut ini cara cek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:
1. Login ke ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: Drakor Brain Works Berhasil Tempati Peringkat Rating Pemirsa No.1 Usai Tayang Perdana
2. Kemudian klik Cek NPWP
3. Akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha.
4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama.
Baca Juga: Bukan BSU, Anda Tetap Bisa Dapat Bantuan Rp600.000 Mulai Januari 2023: Cek Syaratnya
5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua.
6. Masukkan kode captcha.
7. Klik ‘Cari’.