- Pilih 'Tambah Usulan'.
- Isi data diri dengan lengkap seperti Nomor KK, NIK hingga keterangan soal orang terdekat yang bisa dihubungi.
- Pilih jenis bansos yang ingin didapat, klik 'PKH' atau 'BPNT'.
- Unggah kembali foto KTP dan foto rumah bagian depan milik Anda.
- Pilih 'Tambah Usulan'.
Baca Juga: Cek Status KJP Plus Januari 2023 Jenjang SD-SMK Cukup Pakai NIK, Simak Tata Caranya
Setelah itu data akan diproses oleh Kemensos, dan kemungkinan penetapan penerima cukup memakan waktu.
Anda bisa memastikan sudah terdaftar atau belum dengan mengecek secara berkala, yang bisa dilakukan lewat fitur 'Cek Bansos' atau lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2023, bantuan yang bisa diperoleh maksimal adalah Rp3 juta setahun bagi kategori tertentu.
Baca Juga: Cek Data Penerima PIP 2023 Online Lewat pip.kemdikbud.go.id