PKH Tahap 1 Cair 2023, Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- 5 Januari 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi - Cek penerima PKH di sini, yang akan lanjut di tahun 2023.
Ilustrasi - Cek penerima PKH di sini, yang akan lanjut di tahun 2023. /Pexels/

PR DEPOK - PKH atau Program Keluarga Harapan kembali cair di awal tahun 2023.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar di layanan atau situs DTKS maka hanya perlu segera cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, Kemensos telah menuturkan sebelumnya bahwa pencairan dana bansos PKH 2023 akan tidak maksimal.

Sebelumnya pencairan dana PKH mencapai hingga 40 persen tapi PKH 2023 ini menjadi hanya 25 persen saja.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id di Link Ini dan Dapatkan PKH hingga BPNT Januari 2023

Adapun kategori yang berhak untuk menerima PKH 2023, diantaranya:

1. Ibu hamil dan usia dini
2. Anak sekolah jenjang tingkat SD, SMP dan SMA
3. Lansia dan disabilitas sosial.

Ketiga kategori tersebut akan diseleksi kembali oleh situs DTKS apakah sudah layak sebagai penerima bansos PKH 2023 atau tidak.

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tips Lolos Seleksi

Oleh karena itu, penerima PKH 2023 bisa segera lakukan pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id

Berikut tata cara cek penerimanya:

1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data diri, dari nama lengkap
3. Isi alamat rumah dengan lengkap sesuai data KTP
4. Isi kolom kecil kode Capctha, samakan huruf dan ukuran hurufnya
5. Klik 'Pencarian'

Baca Juga: Cek Penerima BLT Lansia yang Cair Bulan Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

Dari hasil pencarian tersebut, situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampikan kolom tabel,

Tabel yang berisi nama penerima dengan lengkap, nama jenis bansos yaitu PKH dan status penerimanya 'iya' atau 'tidak'

Bila status keterangan menunjukkan 'iya' lihat periode penyaluran dana PKH, kapan bisa segera dicairkan.

Demikian cara cek nama penerima PKH 2023 lewat situs cekbansos.kemensos.go.id

Lengkap dengan kategori penerima PKH yang berhak menerima dana hingga Rp2,4 juta.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah