Setelah itu sistem akan memproses data yang dimasukkan, apabila terdaftar di DTKS, yang akan muncul adalah keterangan Nama Penerima, Umur dan sejumlah jenis bansos 2023.
Namun bila data belum terdaftar di DTKS, keterangan yang tampil adalah 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Selanjutnya pastikan pada kolom PKH termuat informasi berupa Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara) dan Periode (Januari 2023), yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2023.
Saat proses pencairan, Kemensos akan menyalurkan bansos PKH sesuai dengan kategori yang dipenuhi, lantaran nominal bantuan setiap kategori berbeda-beda.
Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja 2023 akan Dimulai! Simak Cara Daftar Beserta Tips untuk Lolos
Untuk ibu hamil atau nifas dan anak usia dini 0-6 tahun, masing-masing kategorinya akan mendapat bantuan sebesar Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap.
Sedangkan untuk anak sekolah, siswa SD/sederajat memperoleh Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, siswa SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap dan siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap.
Terakhir penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun masing-masingnya akan mendapat bantuan Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: 25 Twibbon Terbaru Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 22 Januari 2023 Terpopuler, Klik Disini
Bantuan PKH 2023 tersebut dapat dicairkan oleh penerima melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.