2. Pilih wilayah data penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Isi nama lengkap sesuai KTP pada bagian ‘Nama PM’.
4. Masukkan kode huruf sesuai yang tertera dalam kotak kode.
5. Klik ‘CARI DATA’.
Baca Juga: Resmi Gantung Sepatu, Gareth Bale Beri Pesan Khusus untuk Wales dan Mantan Klub Lainnya
Kemudian, sistem cek bansos Kemensos akan mencocokan nama penerima dengan wilayah yang dimasukkan.
Apabila sesuai, maka sistem akan menampilkan data hasil pencarian di antaranya nama penerima manfaat, umur, jenis bansos, status, keterangan, periode penyaluran.
Jika data yang dimasukkan tidak sesuai, muncul keterangan belum terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.
Bagi warga yang belum daftar DTKS Kemensos bisa melakukan pendaftaran secara langsung atau online.