Cek 7 Syarat Ini untuk Penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2023

- 16 Januari 2023, 21:55 WIB
Cara syarat penerima dana PIP Kemdikbud 2023.
Cara syarat penerima dana PIP Kemdikbud 2023. /Pixabay/Stokpic/

2. Peserta Didik berasal keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

3. Peserta Didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu yang berasal dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: 4 Zodiak Berikut Sulit Bergaul dengan Orang Lain, Apa Kamu Termasuk?

4. Peserta Didik yang terdampak bencana alam.

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out), akan tetapi diharapkan kembali bersekolah dan mengikuti proses belajar.

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, Selasa, 17 Januari 2023: Kamu Memiliki Kemampuan Hebat

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jika telah dirasa calon Peserta Didik memenuhi syarat di atas. Maka, langkah selanjutnya dapat mengakses laman, Program Indonesia Pintar 2023. Untuk mengecek apakah perserta didik merupakan penerima PIP bisa kunjungi link pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan nomor NISN serta NIK pada kolom yang tertera. Setelah itu masukkan hasil jumlah perhitungan yang tertera, lalu langkah terakhir klik tombol "Cek Penerima PIP". ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah