2. Input alamat tempat tinggal ibu hamil terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
3. Isikan nama lengkap ibu hamil sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Ketik 4 huruf kode captcha.
5. Jika huruf kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapat kode baru.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Depok Besok, 21 Januari 2023: Catat Jadwal dan Lokasinya
6. Terakhir klik 'Cari Data'.
Selanjutnya sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencari nama PM sesuai dengan wilayah yang diinput.
Jika data yang diinput terdaftar sebagai penerima BLT ibu hamil, muncul keterangan nama, umur, status, jenis bansos yang diperoleh hingga periode penyaluran.
Apabila dibawah kolom PKH terdapat keterangan 'Ya', artinya terdaftar sebagai penerima BLT ibu hamil dan berhak mendapatkan bansos Rp3 juta.
Baca Juga: Cek BPNT 2023 Online Pakai HP dan KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id