- Musyawarah dilakukan di tingkat Desa atau Kelurahan untuk menentukan apakah kondisi pendaftar layak atau tidak masuk ke DTKS Kemensos.
- Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, data akan dikirim ke Dinas Sosial.
Baca Juga: Terbaru! Syarat Cairkan BPNT 2023 Rp600.000, Cek Nama Penerimanya di Link Resmi Kemensos
- Selanjutnya tunggu, karena Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data.
- Dinas sosial kemudian melakukan kunjungan ke rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.
- Setelah data berhasil diverifikasi dan validasi maka akan di input melalui di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh petugas Desa atau Kecamatan.
Baca Juga: 20 Link Twibbon 1 Abad NU Download Gratis di Sini dan Bagikan ke Sosmed
- Dinas Sosial memproses data yang diinput, hasil dan keputusan akan ditentukan oleh Walikota atau Bupati.
- Walikota atau Bupati menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penduduk yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri terkait.
Jika sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka masyarakat bisa langsung melakukan pendaftaran bansos BPNT 2023.