Masyarakat wajib terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu apabila ingin mendapatkan bansos dari pemerintah, termasuk PKH.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang apabila disingkat menjadi DTKS Kemensos merupakan sebuah data yang mencakup nama masyarakat yang berhak menerima PKH maupun bansos lainnya.
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH.
Mulai dari masyarakat kategori ibu hamil hingga lanjut usia (lansia) berkesempatan untuk menjadi penerima bansos PKH ini.
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH dengan nominal yang berbeda-beda, berikut penjelasannya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Berhasil Kalahkan Persikabo, Persija Duduki Puncak Klasemen Liga 1