DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya bansos PKH.
Pendaftaran DTKS Kemensos agar masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan PKH dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai atau BLT.
Adapun tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH ini, di antaranya:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim PencarI Fakta Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.