- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Proses pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Ajukan Pengunduran Diri, Pelatih Madura United FC: Lebih Baik Lanjut Tanpa Saya
Setiap masyarakat dapat mendaftarkan maksimal empat anggota keluarganya untuk menjadi penerima PKH.
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu memastikan kembali apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH di tahun ini atau tidak.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum, masyarakat cukup melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id akan tersaji di bawah ini:
Baca Juga: Anda Mengalami Masalah Saraf Kejepit? Simak 5 Tips Alami Ini untuk Mengatasinya di Rumah