Ketika mendaftar, peserta diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, untuk dilakukan pendataan administrasi.
Setelah proses pendataan selesai, nantinya data yang kamu daftarkan kemudian dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Buka? Simak Info Terbaru dan Tabel Angsuran Plafon Rp50 Juta Tanpa Jaminan
Hasil musyawarah tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota.
Data calon penerima manfaat bansos 2023 akan terus dilakukan verifikasi sampai tahap kementerian yakni Menteri Sosial RI.
Nantinya, Menteri Sosial akan menetapkan para penerima bansos 2023 untuk mendapatkan bantuan PKH dan BPNT.