Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemensos RI, terdapat sejumlah persyaratan khusus bagi kamu yang ingin daftar dan menerima bantuan PKH dan BPNT.
Setiap calon penerima manfaat bansos 2023 harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Terima PKH 2023 Februari? Uang Tunai Rp600.000 Siap Cair untuk Masyarakat Ini
Lantas, bagaimana cara daftar ke dalam DTKS Kemensos RI?
Seperti diketahui, bagi calon penerima manfaat dapat melakukan pendaftaran ke Desa/Kelurahan setempat.