- Berasal dari kerabat yang ada di KK (Kartu Keluarga) yang sama.
- Hadir di kantor pos sesuai jadwal yang diberikan.
- Bawa KTP asli sendiri.
- Membawa KTP asli dari penerima manfaat (orang yang diwakilkan).
Baca Juga: Buntut Bentrokan di Perumahan Depok, Polisi Selidiki Motif Kasus
- Bawalah KK asli.
- Membawa surat pemberitahuan dari kantor pos.
Sebagai informasi tambahan, BPNT ini hanya akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial merupakan rujukan di dalam penyaluran bansos pemerintah.***