4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.
5. Telah mengusulkan calon KPM ke DTKS Kemensos.
Setelah semua syarat terpenuhi, masyarakat dapat mengecek daftar penerima manfaat dengan mengunjungi website Kemensos di situs link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Guatemala, Laga Persahabatan Jelang Piala Dunia U-20
Situs link tersebut akan menampilkan informasi mengenai data penerima manfaat dan jenis bansos yang diterima, baik PKH maupun BPNT.
Cara mencari daftar penerima manfaat bansos adalah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos berikut ini.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id sekarang.
- Masukkan wilayah penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.