Para ibu hamil yang dinyatakan memenuhi semua syarat yang berlaku dipastikan berhak menerima BLT ibu hamil ini.
Perlu diketahui, ibu hamil yang berhak mendapatkan BLT ibu hamil adalah ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.
Dengan demikian, para ibu hamil yang melebihi kehamilan kedua dipastikan tidak berhak untuk menerima BLT ibu hamil.
Tak hanya itu, para ibu hamil yang ingin mendapatkan BLT ibu hamil diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bansos PKH.
Baca Juga: Tanggal Berapa KUR BRI 2023 Dibuka? Cek Bocoran Info Beserta Syarat Ajukan Pinjaman
Segera daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan BLT ibu hamil.
Nominal BLT ibu hamil yang bisa didapatkan oleh masyarakat adalah sebesar Rp750.000 setiap tahapnya.
Dalam satu tahun, BLT ibu hamil bisa didapatkan oleh ibu hamil yang memenuhi syarat senilai Rp3 juta.
Pencairan BLT ibu hamil dapat dilakukan di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank-bank penyalur bantuan ini.
Baca Juga: BPNT dan PKH 2023 Cair di Kantor Pos? Cek Informasi Terbaru di Sini