Gaji ke-13 untuk ASN, Polri, dan TNI Cair Agustus 2020, Sri Mulyani Beri Penjelasan

- 22 Juli 2020, 14:35 WIB
 Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Dok. Antara

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kabar gembira kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI) .

Adapun kabar gembira yang diumumkan Sri Mulyani adalah gaji ke-13 bagi ASN, Polri, dan TNI akan cair dan diberikan pada Agustus 2020 mendatang.

Akan tetapi, gaji ke-13 tersebut tidak berlaku untuk semua ASN, Polri, dan TNI, melainkan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.

Baca Juga: Tok! Kemenag Tetapkan Hari Raya Iduladha Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenkeu, Rabu 22 Juli 2020, Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 ini sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat pun telah menyiapkan anggarannya dalam APBN 2020. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai perubahan akibat merebaknya pandemi Virus Corona.

"Virus Corona mempengaruhi keseluruhan postur APBN, terutama dalam belanja negara," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta.

Menkeu Sri Mulyani berharap gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Baca Juga: Rekan Kerja Mulai Buka Mulut Soal Pembunuh Yodi Prabowo, Polisi: Ini Kemajuan, Tapi Masih Asumsi 

Hal itu didasari pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan pada Mei 2020.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam kegiatan-kegiatannya," kata Sri Mulyani.

Total anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji ke-13, disebutkan Sri Mulyani, mencapai Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun.

Anggaran tersebut juga untuk gaji serta tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

Baca Juga: Tidak Lagi Berada di Bawah Menkopolhukam, Pengamat: Keputusan Jokowi Soal BIN Keliru 

"Untuk pembayaran ASN Daerah melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," ucapnya.

Sementara itu, aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 ini dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x