Jangan Salah! Inilah Ciri Pinjol Ilegal yang Tak Disadari, Cek Daftarnya Menurut OJK

- 24 Februari 2023, 20:49 WIB
Daftar Pinjol Ilegal - Berikut ini merupakan ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak disadari, serta daftarnya menurut OJK.
Daftar Pinjol Ilegal - Berikut ini merupakan ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak disadari, serta daftarnya menurut OJK. /Pexels/ @Monstera

PR DEPOK – Makin pesatnya perkembangan digital, tidak hanya menimbulkan hal positif namun terdapat juga persoalan baru yang belakangan ini membuat resah masyarakat, yaitu maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tidak sedikit dari kita yang akhirnya terjebak ke dalam pinjol ilegal itu, bahkan sampai menerima perlakuan tidak etis ketika penagihannya.

Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, cek di dalam artikel ini daftar pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal yang tidak banyak orang sadari.

Baca Juga: Info PKH Hari Ini, 25 Februari 2023 Apakah Sudah Cair di Jawa Barat? Simak Bocoran Jadwal Penyaluran

1. Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawarannya;

2. Pinjaman atau pemberian uang sangat mudah dilakukan;

3. Biaya pinjaman atau bunga serta denda tidak jelas;

4. Tidak memiliki layanan pengaduan;

Baca Juga: Akumulasi Kartu, Tiga Pemain Ini Bakal Absen Saat Persib Bandung Bertandang ke Markas Barito Putera

5. Pihak pinjol meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam;

6. Pihak pinjol ilegal biasanya tidak mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor yang tidak jelas;

7. Pinjaman online ilegal tentu saja tidak berizin dan bahkan terdaftar di OJK;

8. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI);

Baca Juga: Persib Raih Tiga Poin Saat Berjumpa Arema FC, Daisuke Sato Bersyukur Kerja Keras Tim Terbayar

9. Ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

Masyarakat sudah sepatutnya waspada dan jangan mengambil pinjaman online ilegal, bagaimanapun kondisi sulit yang dihadapi.

Masih banyak akses pinjaman yang telah bersertifikat dan terdaftar di dalam OJK, untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi website resminya di ojk.go.id.

Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri telah memblokir sejumlah pinjaman online atau pinjol ilegal yang beredar, diantaranya:

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos yang Cair Bulan Maret secara Online Cuma Pakai HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

- Alipinjaman     - Aku Rupiah

- Ayo Uang          - Bantuan Pinjaman

- Bos Uang          - Cari Dana

- Cash Bon           - Cash Kilat

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik 4 Member aespa yang Viral Usai Tampilkan 3 Kota Indonesia di SMCU Episode 3

- Cepatuang        - Dana Cepat Plus

- DanaSegar        - Dana Saku

- DMS Mobile Syariah     - DokterUang

- Dompet Pinjaman          - Duit Instan

Baca Juga: Daftar Hari Penting Bulan Maret 2023: Nasional dan Internasional hingga Hari Perempuan

- Payday Loans   - Pinjam Cepat

- Pinjam Dana    - Pinjam Duit

- Pinjam Mart     - Pinjam Rupiah

- Pinjaman Cepat             - Pinjaman Kilat

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Empty House Milik Gangga, Mudah untuk Dihapal

- Pinjaman Mantap          - Pinjaman P2P

- Pinjaman Pintar             - RajaUang

- RajaRupiah       - Pinjem Aja

- RupiahKilat       - Super Rupiah

Baca Juga: Bansos Rp3 Juta 2023 Cair ke Nama Ini, Cek Jadwal Pencairan di Sini

Masih banyak lagi daftar pinjol ilegal yang telah dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk melihat daftar pinjol ilegal secara lengkap bisa kunjungi tautan di bawah ini.

-> KLIK DI SINI <- Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK

***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah