- Setelah link terakses, isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
- Ketik ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kolom pengisian yang tersedia.
- Kirimkan data dengan klik 'CARI DATA', kemudian tunggu beberapa saat.
Sistem akan segera memproses data yang telah dikirim. Apabila data telah sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan terdaftar sebagai penerima PKH di tahun ini.***