1. Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
2. Calon penerima memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diverifikasi Dukcapil
3. Calon penerima termasuk dalam komponen atau kriteria penerima PKH
4. Data calon penerima yang ada di Dukcapil dengan data DTKS harus sesuai
5. Data calon penerima khusus siswa wajib terdaftar dalam Dapodik dan DTKS.
6. Calon penerima memiliki nomor rekening yang aktif dan sesuai dengan data Kemensos dan perbankan.
7. Calon penerima bukan anggota ASN, TNI, dan Polri
Baca Juga: Aplikasi Presensi Online: Solusi Praktis Kelola Kehadiran Karyawan di Masa Pandemi
8. Calon penerima ditetapkan sebagai penerima bansos PKH Tahap 1 melalui Kemensos.