PR DEPOK – Jika penerima bantuan sosial 2023 tidak mengambil dana bansosnya dengan tepat waktu, maka dana tersebut akan dialihkan ke lembaga lain yang ditunjuk. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
Skema pengalihan dana bantuan sosial 2023 ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos disalurkan secara tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah berharap dengan adanya skema ini, penerima bansos akan lebih memperhatikan dan mempercepat pengambilan dana bansosnya sehingga tidak terjadi pengalihan dana ke lembaga lain.
Namun, bagi masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan bansos, lembaga ini akan siap menyalurkan bantuan tersebut dengan cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Ramadhan 2023? Begini Penjelasan Fatwa MUI dan Sidang Isbat
Dalam proses penyaluran bansos, penerima manfaat diharapkan untuk mengambil dana bansos dengan tepat waktu di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri). Pemerintah telah menunjuk lembaga yang akan mengambil alih dana bantuan sosial 2023 tersebut jika telat diambil.
Lembaga yang akan mengambil alih dana bansos jika penerima manfaat tidak dapat mengambilnya tepat waktu adalah PT Pos Indonesia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.