PT Pos Indonesia akan menangani penyaluran dana bansos yang belum diambil oleh penerima manfaat selama periode tertentu. Dalam hal ini, penerima manfaat masih dapat mengambil dana bantuan sosial tersebut di Kantor Pos dengan membawa kartu identitas dan bukti sebagai penerima manfaat.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dirancang khusus untuk menjangkau daerah 3T dan daerah yang akses perbankannya terbatas. PT Pos Indonesia akan mengelola lebih dari 50 persen kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Masyarakat yang kesulitan mendatangi cabang karena mungkin kurang mendapat informasi, pihak PT Pos Indonesia akan mendatangi ke rumah masing-masing penerima manfaat. PT Pos Indonesia akan mengambil data biometrik penerima bantuan pada saat menyalurkan dana bansos agar lebih akurat penyalurannya.
PT Pos Indonesia memiliki tiga skema pencairan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
1. Penerima manfaat datang ke Kantor Pos.