Penyaluran PKH ini dilakukan bersamaan dengan BPNT di Kantor Pos dan bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Masa Sanggah PPPK Guru?
Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara itu penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Pencairan PKH di Kantor Pos ini dikhususkan bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau Bank Himbara atau tidak sempat untuk melakukan pencairan di Bank Himbara.
Terdapat tiga cara pada penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini. Pertama, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya.
Cara kedua adalah penyaluran PKH dilakukan melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.
Terakhir adalah penyaluran PKH yang dilakukan secara door to door. Cara ini berlaku bagi golongan masyarakat lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.
Masyarakat masih harus menunggu beberapa hari lagi karena pemerintah masih terus mendata masyarakat yang dianggap berhak untuk menerima PKH ini.