Perlu diketahui, tidak semua masyarakat di Indonesia berhak untuk menjadi penerima PKH.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang telah ditetapkan untuk menjadi penerima bansos PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Konser Hari Ini, Band Hard Rock asal Inggris Deep Purple Tampil di Solo
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa uang tunai dengan nominal yang akan disesuaikan.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 1 Bulan Maret 2023 Lewat Link Ini, BLT Hingga Rp750.000 Siap Cair
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.