PKH 2023 Tahap 1 Sedang Cair di Kantor Pos, Cek Nama Penerima Uang Tunai Rp750.000 di Sini

- 10 Maret 2023, 17:12 WIB
Berikut cara cek nama penerima PKH 2023, bantuan uang tunai hingga Rp750.000 sedang cair untuk tahap 1.
Berikut cara cek nama penerima PKH 2023, bantuan uang tunai hingga Rp750.000 sedang cair untuk tahap 1. /ANTARA/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 tengah cair kepada masyarakat di Kantor Pos, simak ulasan mengenai cara cek nama penerima uang tunai hingga Rp750.000 pada artikel ini.

PKH merupakan salah satu bansos yang diperkirakan cair di bulan Maret ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa penyaluran PKH di tahun ini akan berlangsung bersamaan dengan penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Mengenal ATG, Aplikasi Robot Trading yang Menyeret Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Mengacu pada jadwal yang berlaku, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Di bulan Maret ini tengah berlangsung penyaluran untuk periode tahap 1.

Periode penyaluran PKH tahap 1 ini telah berlangsung sejak Januari dan akan berakhir Maret ini.

Setelah periode tahap 1 berakhir, masyarakat akan kembali mendapatkan PKH yang disalurkan di tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Penyaluran PKH ini dilakukan bersamaan dengan BPNT di Kantor Pos dan bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Masa Sanggah PPPK Guru?

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara itu penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Pencairan PKH di Kantor Pos ini dikhususkan bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau Bank Himbara atau tidak sempat untuk melakukan pencairan di Bank Himbara.

Terdapat tiga cara pada penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini. Pertama, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya.

Cara kedua adalah penyaluran PKH dilakukan melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Pisces, dan Aquarius Besok 11 Maret 2023: Banyak Kemujuran, Manfaatkan Peluang Baru

Terakhir adalah penyaluran PKH yang dilakukan secara door to door. Cara ini berlaku bagi golongan masyarakat lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.

Masyarakat masih harus menunggu beberapa hari lagi karena pemerintah masih terus mendata masyarakat yang dianggap berhak untuk menerima PKH ini.

Perlu diketahui, tidak semua masyarakat di Indonesia berhak untuk menjadi penerima PKH.

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang telah ditetapkan untuk menjadi penerima bansos PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Konser Hari Ini, Band Hard Rock asal Inggris Deep Purple Tampil di Solo

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa uang tunai dengan nominal yang akan disesuaikan.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 1 Bulan Maret 2023 Lewat Link Ini, BLT Hingga Rp750.000 Siap Cair

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok 11 Maret 2023: Buat Keputusan yang Tepat

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu memastikan ulang apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.

Cara untuk mengetahui status bansos adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP dan HP masyarakat, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser yang tersedia di HP.

Baca Juga: BPNT 2023 Sudah Cair! KPM Kecewa Bansos Sembako Cair Rp400.000 Bukan Rp600.000

- Setelah link terakses, isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.

- Ketik ulang kode verifikasi captcha pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai muncul notifikasi yang menyatakan apakah masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x