Penerima manfaat PKH juga lebih beragam, mulai dari ibu hamil, balita, siswa sekolah, lansia, kemudian penyandang disabilitas. Sedangkan BPNT akan membayar sebesar Rp2,4 juta setahun, atau Rp200.000 per bulan.
Cara Memastikan sebagai Penerima
Baca Juga: Twibbon Menyambut Ramadhan 2023: Kreatifitas Baru dalam Merayakan Bulan Suci
Di sini akan disampaikan informasi bagaimana cara untuk memastikan diri sebagai penerima PKH dan BPNT. Cara untuk memastikannya adalah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos berikut ini.
1. Akses link resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.
2. Masukkan alamat tempat tinggal sesuai KTP, terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Tulis nama lengkap sesuai data yang tertera di KTP.