Alami Kendala Cairkan PKH dan BPNT 2023? Ini Cara Lapor Aduan Lewat Link atau Via WhatsApp

- 17 Maret 2023, 22:09 WIB
Simak, berikut ini penjelasan tentang lapor aduan jika mendapatkan kendala terkait pencairan bansos BPNT.*
Simak, berikut ini penjelasan tentang lapor aduan jika mendapatkan kendala terkait pencairan bansos BPNT.* /Pixabay/ moritz320/

PR DEPOK - BPNT tidak bisa cair? Simak ini cara lapor aduan di link ini atau via WhatsApp.

Tidak sedikit, beberapa dari masyarakat penerima bansos, mengeluhkan adanya kendala saat mencairkan PKH dan BPNT 2023 ini.

Namun penerima tidak perlu untuk khawatir jika hal tersebut terjadi, karena calon penerima bisa melakukan cara lapor aduan melalui link ataupun WhatsApp jika berkaca ke penyaluran tahun 2022.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkap cara lapor aduan kendala pencairan PKH dan BPNT 2023 melalui link www.lapor.go.id atau via WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Cair Maret, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Cara lapor aduan via WhatsApp ke Kemensos:

1. Ketik nama lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)Aduan, lalu kirimkan ke nomor WhatsApp Kemensos di 0811-1022-210.

2. Tunggu pesan hingga dibalas oleh pihak Kemensos, kemudian ikuti hingga selesai instruksi yang diberikan pihak Kemensos melalui pesan tersebut.

Cara lapor aduan melalui link www.lapor.go.id:

Baca Juga: 21 Link Twibbon Ramadhan 2023 Dengan Desain Terbaru dan Gratis Diunduh

1. Login link www.lapor.go.id untuk proses lapor aduan.

2. Scroll halaman website ke bawah dan temukan kolom pengisian aduan dan segera isi dengan lengkap dan benar adanya.

3. Input kolom aduan Kemensos dengan lengkap sesuai instruksi link sampai selesai.

4. Pertama, pilih jenis klasifikasi laporan pengaduan sesuai kebutuhan masyarakat, aspirasi atau permintaan informasi (pilih opsi 'Pengaduan').

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Sabtu, 18 Maret 2023: Bisnis akan Berjalan Lancar

5. Kedua, ketik judul laporan yang akan Anda ajukan untuk Kemensos seperti masalah pencairan bansos PKH atau BPNT 2023

6. Ketiga, ketik isi laporan Anda dengan benar, seperti rincian keluhan laporan aduan pencairan bansos dan lain sebagainya.

7. Kempat, isi tanggal kejadian lapor aduan pencairan bansos dengan jelas dan benar.

8. Kelima, isi lokasi kejadian laporan, seperti Kantor Pos terdekat atau Kelurahan tempat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023.

Baca Juga: Ramalan Ramalan Zodiak Aquarius Sabtu, 18 Maret 2023: Hubungan Asmara Lebih Indah

9. Terakhir, pilih kategori laporan sesuai kebutuhan penerima yang mengajukan aduan laporan.

10. Kemudian jika kolom lapor aduan sudah diisi dengan lengkap, selanjutnya pilih salah satu opsi atau menu 'Anonim' atau 'Rahasia' untuk mengupload lampiran yang sudah diisi sebelumnya.

11. Jika sudah dipastikan data sudah terisi dengan lengkap, langsung saja klik opsi atau menu 'Lapor' untuk mengirim aduan laporan Anda selanjutnya.

12. Maka nantinya laporan aduan akan diterima oleh Kemensos dan akan segera dikonfirmasi untuk ditindaklanjuti dan akan diselesaikan.

Baca Juga: Bansos PKH tahap 1 via Bank BNI Mulai Cair, Cek Statusmu Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Adapun sebenarnya, ada 3 penyebab PKH dan BPNT 2023 memiliki kendala cair, terutama alami gagal transaksi. Di antaranya adalah:

1. Dana BPNT Kartu Sembako masih dalam proses penyaluran dengan program secara bertahap.

2. Data Anda sudah tidak termasuk kategori penerima PKH dan BPNT 2023 lagi di DTKS.

3. KPM belum update data usulan penerima bantuan PKH dan BPNT 2023 di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2023 Lewat HP untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, hingga KIP Kuliah

Jika memang dari 3 alasan tersebut tidak dialami oleh penerima PKH dan BPNT 2023, barulah penerima bisa mengajukan lapor aduan dengan cara yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk mendapatkan solusi kendala pencairan bantuan tersebut agar bisa cair untuk masyarakat pelapor.

Demikian penjelasan cara lapor aduan cairkan PKH dan BPNT 2023 di link atau via WhatsApp.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x