Disampaikan oleh Menaker Ida, bahwa Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 H akan ditandatangani hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya menambahkan.
Baca Juga: Hore! Pemilik NIK Kriteria Ini Akan Dapat Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 di Bulan Ramadhan
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengimbau agar THR PNS dan pensiunan 2023 dibayarkan selambat-lambatnya pada 18 April 2023.
Hal ini berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 H dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April.
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tutur Budi.
Lantas, kapan THR Idulfitri 1444 H untuk PNS dan pensiunan 2023 ini disalurkan?
Baca Juga: Lirik Lagu Face Off Oleh Jimin BTS