Kapan THR PNS dan Pensiunan 2023 Cair? Cek Informasi Jadwal dan Besarannya di Sini

- 28 Maret 2023, 08:00 WIB
Simak jadwal penyaluran THR PNS dan pensiunan 2023 di sini beserta besaran yang akan diterima pekerja.
Simak jadwal penyaluran THR PNS dan pensiunan 2023 di sini beserta besaran yang akan diterima pekerja. /Antara/Sigid Kurniawan/

Jika merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Jika hari libur nasional menurut SKB Tiga Menteri jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, maka THR seharusnya dibayarkan pada 15 April 2023.

Terkait besaran THR PNS dan pensiunan sendiri terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Takjil, Makanan Apa yang Gambarkan Watakmu? Cek di Sini

- Golongan I mulai Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

- Golongan II mulai Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

- Golongan III mulai Rp2.579.400 hingga Rp4.602.400.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x