THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 Cair Kapan? Ini Penjelasan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani

- 30 Maret 2023, 15:00 WIB
Penjelasan Menkeu, Sri Mulyani, terkait pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke-13.
Penjelasan Menkeu, Sri Mulyani, terkait pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke-13. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

PR DEPOK – Berikut informasi mengenai kapan THR PNS 2023 dan gaji ke-13 cair? Ini penjelasan dari menteri keuangan, Sri Mulyani.

 

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR PNS 2023 dan gaji ke-13 sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kini komponen THR tahun 2023 ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya dan 50% tunjangan kinerja per bulan untuk yang mendapat tunjangan kinerja.

Komponen THR pada tahun 2023 ini diketahui berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini, pembayaran THR dan gaji ke 13 tahun 2023 juga akan diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: Niat Shalat Sunnah Rawatib 12 Rakaat Serta Keutamaan Menjalankannya

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa THR 2023 akan diberikan pada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI, polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.

Lantas, kapan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 Cair?

Dengan dikeluarkannya kebijakan pemberian THR PNS 2023 dan gaji ke-13 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS paling cepat mulai H-10 Lebaran atau pada tanggal 4 April 2023.

“Untuk pencairan THR, akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Striker Timnas U-20 Ungkap Keluhan pada Ganjar Pranowo: Batu Lompatan Kita Dihancurkan Bapak

Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR bisa dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Sementara untuk gaji ke-13 akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ke-13 ini memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun 2023 ini.

Dengan ini, menteri Keuangan berharap jika pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pada bulan Juni 2023 bisa membantu terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x