- Unggah foto yang diminta; foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP dengan jelas
Baca Juga: 10 Penolak Israel di Piala Dunia U-20, Bukan Cuma Ganjar Pranowo dan I Wayan Koster
- Pilih 'Buat Akun Baru'
- Konfirmasi registrasi akun sesuai kode OTP yang dikirim via email
- Buka aplikasi kembali, lalu klik 'Daftar Usulan' untuk mengusulkan diri sebagai KPM
- Input data diri sesuai KTP
Baca Juga: Cek Bansos 2023, Pencairan THR 2023, dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan
- Kemudian pilih bansos PKH atau BPNT
- Setelah usulan bansos selesai maka data akan diproses, diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos dan Dukcapil guna ditetapkan kelayakannya sebagai KPM.
Jika sudah mendaftar dan mengusulkan diri sebagai KPM, bisa cek penerima PKH tahap 2 dan BPNT via cekbansos.kemensos.go.id.