- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Persija Jakarta vs Persib Bandung di BRI Liga 1: Prediksi Skor, Performa, dan Link Live Streaming
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Sebelum melakukan pencairan, pastikan nama Anda telah terdaftar dan berhak untuk menerima PKH ini.
Masyarakat bisa memastikan ulang namanya dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:
- Login di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.