- Berikutnya, isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan ulang kode captcha berupa delapan huruf yang dipisahkan spasi pada kolom pengisian, lalu kirim data dengan klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: 5 Perempuan Cantik Ini Siap Gemparkan ICE BSD, Simak Profilnya!
Masyarakat akan menerima notifikasi atau pemberitahuan yang menyatakan apakah nama masyarakat telah terdaftar dan berhak menjadi penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***