Cuma Pakai Nama KTP, Segera Cek Nama Penerima PKH 2023 di Link Berikut

- 31 Maret 2023, 17:47 WIB
Begini cara cek nama penerima bansos PKH 2023 pakai nama KTP.
Begini cara cek nama penerima bansos PKH 2023 pakai nama KTP. /ANTARA/Fikri Yusuf/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu, 1 April 2023: Karier Menanjak, Keberuntungan Menghampiri

Terakhir, pihak Kantor Pos akan mendatangi langsung rumah masyarakat untuk menyalurkan PKH. Cara ini dikhususkan bagi masyarakat yang tergolong lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.

Masyarakat yang ingin mengambil PKH ini di Kantor Pos maupun Bank Himbara wajib membawa sejumlah dokumen untuk pencairan bansos ini, seperti KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan surat pemberitahuan undangan.

 

Sebagai catatan, hanya beberapa masyarakat saja yang berhak untuk menerima bansos PKH ini, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 per Orang? Berikut Penjelasan Baznas

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x