Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa penyaluran PKH di tahun ini berlangsung bersamaan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat dapat melakukan pencairan PKH ini di Kantor Pos dan bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Pemasangan Rel Rampung, Kapan Kereta Cepat Jakarta – Bandung Segera Beroperasi? Ini Kata Luhut
Adapun penyaluran PKH melalui Bank Himbara ini dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sedangkan melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Bagi masyarakat yang mencairkan PKH di Kantor Pos terdapat tiga yang dapat masyarakat lakukan untuk mengambil bantuan ini.
Pertama, masyarakat bisa mengambil PKH ini secara langsung di Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya, apakah itu sesi pagi atau sesi sore.
Lalu berikutnya masyarakat dapat mengambil PKH ini melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.