Full Senyum! THR 2023 dan Gaji ke-13 untuk Guru dan ASN Siap Dicairkan Jelang Hari Raya Idul Fitri

- 1 April 2023, 06:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta. /Foto : keuangan.go.id/

Tahun 2023 Pemerintah memberikan THR 2023 dan Gaji ke-13 sebesar gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan 50% Tunjangan Kinerja perbulan bagi yang mendapatan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi instansi Pemerintah Daerah, Pemerintah akan memberikan THR paling banyak 50% tambahan penghasilan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 10 Ramadhan atau 1 April 2023

Namun bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sri menegaskan, Pemerintah Pusat akan segera melakukan transfer tambahan untuk realisasi THR bagi ASN Daerah yang tidak menerima Tukinda.

"Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh Pemda yang nilainya sebesar Rp2,1 Triliun," imbuh Sri memastikan.

Dengan begitu, Pemerintah Daerah telah dipersilahkan untuk merealisasikan THR bagi ASN Daerah menggunakan APBD jelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 10 Ramadhan Besok, 1 April 2023: Khusus Wilayah Kota Tangerang, Serang dan Cilegon

"Pemerintah Daerah bisa membayarkan THR bagi Guru dan ASN Daerah yang tidak menerima Tukinda dan TPP dengan menggunakan space APBD," ungkap Sri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x