• Unggah (upload) foto KTP Anda, dan swafoto dengan KTP.
• Setelah melakukan semua proses di atas, klik "Buat Akun Baru";
• Tunggu beberapa saat hingga akun Anda diaktivasi oleh Kemensos. Akun yang telah diaktivasi akan diberitahukan melalui email;
Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Rupiah untuk Area Solo Raya: Berikut Syarat dan Ketentuannya
• Sila buka email Anda untuk mekihat informasi penerimaan akun usul;
• Kemudian, setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos;
• Pilih menu "Daftar Usulan";
• Klik "Tambah Usulan".
Sekian informasi terkait 7 kategori penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2023. Akan cair di Ramadhan 2023 ini? Nantikan informasi selanjutnya hanya di PikiranRakyat-Depok.com. ***