4. Bukan atau tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI atau Polri.
5. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Lansia yang memenuhi syarat di atas bisa ditetapkan sebagai penerima PKH. Jika tidak dapat mendapatkannya, maka bisa diusulkan melalui Kantor Kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
Bagi lansia yang ditetapkan sebagai penerima PKH mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: KJP Plus bulan April 2023 Resmi Cair Hari Ini, Berikut Daftar Nama Penerima Jenjang SD-SMK
Bantuan tersebut cair empat tahap dalam satu tahun, di mana untuk setiap pencairannya mendapatkan Rp600.000.
Dengan begitu besaran dana bantuan PKH 2023 tahap 2 cair sebesar Rp600.000 per penerima.
Jika mengacu pada skema penyaluran tahun 2022, PKH tahap 2 cair untuk lansia dalam beberapa termin di bulan April sampai Juni.
Selain lansia, kategori penerima PKH lainnya yaitu ibu hamil, balita, penyandang disabilitas, siswa SD, SMP, dan SMA.