Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka! Berikut Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Insentif yang Diterima

- 20 April 2023, 19:30 WIB
Ini syarat, cara daftar, dan besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 51.
Ini syarat, cara daftar, dan besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 51. /Instagram @rumahsiapkerja

Sedangkan bagi calon peserta yang belum memiliki akun Kartu Prakerja namun ingin mencoba daftar, berikut adalah cara daftar akun Kartu Prakerja.

Namun sebelum itu, calon peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak Kartu Prakerja. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar akun.

Baca Juga: Kriteria, Syarat, dan Ketentuan Membayar Fidyah Puasa, Bisa Secara Online?

1. WNI paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok 21 April 2023: Pertahankan Kerja Keras, Tabungan Meningkat Pesat

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja

Jika calon peserta merasa telah memenuhi syarat yang ada diatas, calon peserta bisa segera mendaftarkan dirinya melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah