- Desa/Kelurahan selanjutnya mengadakan musyawarah awal untuk membahas usulan tersebut.
- Kemudian Bupati/Walikota melakukan pengesahan melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lalu diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Kemudian usulan data tersebut dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial Republik Indonesia lalu menetapkan dan mengumumkan data penerima Bansos dari Kemensos.