6. Buka kembali Aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu 'Daftar Usulan'.
7. Klik tombol 'Tambah Usulan' untuk pengajuan menjadi KPM.
8. Masukkan kembali data diri Anda sesuai kolom yang disediakan sistem.
9. Unggah foto KTP Anda dan foto rumah Anda tampak depan.
10. Silakan periksa kembali data yang dimasukkan apakah sudah sesuai. Jika sudah, klik 'Tambah Usulan'.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair Berapa di Bulan Mei Ini? Cek Nama Penerima dan Masukkan Data Berikut di Sini
Jika semua proses pengajuan untuk menjadi KPM berhasil dilakukan, maka selanjutnya Anda tinggal menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh kementerian dan dinas terkait.