Sementara itu, mekanisme pencairan dana bansos BPNT 2023 ini bisa dicairkan rapel untuk tiga bulan atau bisa juga dicairkan rutin setiap bulannya.
Sedangkan untuk besarannya, pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp 200 ribu per bulannya kepada para KPM.
Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 12 Mei 2023
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos BPNT 2023 ini. Pemerintah hanya akan memberikan bansos BPNT 2023 kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Berikut adalah syarat menjadi penerima bansos BPNT 2023.
1. Warga Negara Indonesia
2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin
3. Namanya terdaftar dalam DTKS Kemensos
4. Bukan berprofesi sebagai PNS, Prajurit TNI, ASN, dan Polri