7 Tips Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online Ilegal, Periksa AFPI dan OJK di Sini!

- 7 Mei 2023, 12:25 WIB
Ini tujuh tips agar terhindar atau tidak terjebak dari pinjaman online ilegal atu pinjol ilegal, termasuk cek statusnya di AFPI atau OJK.*
Ini tujuh tips agar terhindar atau tidak terjebak dari pinjaman online ilegal atu pinjol ilegal, termasuk cek statusnya di AFPI atau OJK.* /Unsplash/Rawpixel

Baca Juga: 2 Cara Cek Legalitas Pinjaman Online, Apakah Legal atau Ilegal?

5. Teliti syarat dan ketentuan berlaku sebelum menyetujuinya.

6. Download aplikasi pinjol di penyedia layanan aplikasi resmi.

 

7. Jangan berikan data pribadi seperti foto buku tabungan, foto kartu ATM, foto diri dan yang lainnya atau bahkan izin mengakses data smartphone.

Anda juga perlu memeriksa apakah perusahaan tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: SEA Games 2023 Timnas Indonesia U22 vs Timor Leste: Jam Tayang, Prediksi Skor, dan Link Streaming

Anda bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members atau menghubungi kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157, atau email [email protected] dan [email protected].

Demikian tujuh tips agar terhindar atau tidak terjebak dari pinjaman online ilegal atu pinjol ilegal, termasuk cek statusnya di AFPI atau OJK.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah