PR DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK. Laporan teranyar ini disampaikan pada Maret 2023. Maka per 9 Maret 2023 sebanyak 102 penyelenggara fintech berstatus legal dari OJK.
Merujuk Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, fintech lending merupakan layanan pinjam meminjam uang. Pinjaman yang dilakukan menggunakan mata uang rupiah secara langsung antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) berbasis teknologi informasi.
Dalam layanannya, perusahaan fintech lending membuat sebuah sistem operasi selular dengan menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman langsung kepada debitur dengan pengembalian dana lebih tinggi. Sementara bagi peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses cepat.
Dalam daftar terbaru ini rata-rata fintech lending menggunakan konsep konvensional. Namun, terdapat 7 fintech lending berbasis syariah, antara lain Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, qazwa.id, PAPITUPI SYARIAH, dan ETHIS.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin, 8 Mei 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Cold Pursuit'
Berikut Daftar Fintech Lending Berizin OJK:
1. Danamas