4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bahkan mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi peminjam seperti kontak, foto, hingga lokasi yang akan digunakan untuk meneror peminjam yang tidak membayar.
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Data NIK KTP yang Dapat BLT hingga Rp3 Juta
7. Melakukan penagihan dengan tidak beretika, meneror peminjam hingga melakukan intimidasi
8. Tidak memiliki layanan pengaduan atau pun identitas kantor yang jelas
Jika suatu pinjol memiliki ciri-ciri yang di atas, sudah dipastikan berstatus ilegal. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, terapkan tips berikut ini:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Selasa, 16 Mei 2023: Bersiap untuk Mencapai Kejayaan
1. Tidak mengklik link atau pun menghubungi kontak pada penawaran pinjol illegal.