Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Tips Berikut agar Tidak Terjebak

- 15 Mei 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan ciri-ciri bahwa sebuah pinjol dinyatakan ilegal, lakukan tips berikut ini agar tidak terjebak.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan ciri-ciri bahwa sebuah pinjol dinyatakan ilegal, lakukan tips berikut ini agar tidak terjebak. /Sallyjermain/Pixabay

Baca Juga: Spoiler The Secret Romantic Guesthouse Episode 17, Tonton di Link Ini Pakai Sub Indo, Yoo Ha Masuk Penjara!

4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bahkan mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi peminjam seperti kontak, foto, hingga lokasi yang akan digunakan untuk meneror peminjam yang tidak membayar.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Data NIK KTP yang Dapat BLT hingga Rp3 Juta

7. Melakukan penagihan dengan tidak beretika, meneror peminjam hingga melakukan intimidasi

8. Tidak memiliki layanan pengaduan atau pun identitas kantor yang jelas

Jika suatu pinjol memiliki ciri-ciri yang di atas, sudah dipastikan berstatus ilegal. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, terapkan tips berikut ini:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Selasa, 16 Mei 2023: Bersiap untuk Mencapai Kejayaan

1. Tidak mengklik link atau pun menghubungi kontak pada penawaran pinjol illegal.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x