Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Tips Berikut agar Tidak Terjebak

- 15 Mei 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan ciri-ciri bahwa sebuah pinjol dinyatakan ilegal, lakukan tips berikut ini agar tidak terjebak.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan ciri-ciri bahwa sebuah pinjol dinyatakan ilegal, lakukan tips berikut ini agar tidak terjebak. /Sallyjermain/Pixabay

PR DEPOK – Pinjaman online atau pinjol sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat, apalagi dengan semakin maraknya penggunaan internet hingga ke pelosok desa.

Namun, memilih pinjol sama pentingnya, karena pinjol ilegal memiliki banyak risiko di kemudian hari, dari bunga yang tinggi hingga terror dalam masalah pengembalian.

Tentunya, pinjol legal dibuktikan dengan sudah terdaftar di OJK sedangkan yang di ilegal sebaliknya. Akan tetapi ada beberapa ciri lain yang menandakan bahwa suatu pinjol termasuk illegal.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi OJK, berikut beberapa ciri bahwa sebuah pinjol dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Cara Daftar pip.kemdikbud.go.id 2023 di Sini Lengkap dengan Cek Data Siswa

1. Tidak terdaftar di OJK.

2. Penawaran pinjol menggunakan SMS atau WhatsApp

3. Bunga dan dendanya tinggi, yang mencapai 1 hingga 4 persen per hari

Baca Juga: Spoiler The Secret Romantic Guesthouse Episode 17, Tonton di Link Ini Pakai Sub Indo, Yoo Ha Masuk Penjara!

4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bahkan mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi peminjam seperti kontak, foto, hingga lokasi yang akan digunakan untuk meneror peminjam yang tidak membayar.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Data NIK KTP yang Dapat BLT hingga Rp3 Juta

7. Melakukan penagihan dengan tidak beretika, meneror peminjam hingga melakukan intimidasi

8. Tidak memiliki layanan pengaduan atau pun identitas kantor yang jelas

Jika suatu pinjol memiliki ciri-ciri yang di atas, sudah dipastikan berstatus ilegal. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, terapkan tips berikut ini:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Selasa, 16 Mei 2023: Bersiap untuk Mencapai Kejayaan

1. Tidak mengklik link atau pun menghubungi kontak pada penawaran pinjol illegal.

2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol illegal melalui SMS ataupun WhatsApp yang menjanjikan pinjaman cepat tanpa agunan

3. Jika Anda menerima tawaran pinjol di SMS atau WhatsApp, segera hapus dan blokir nomornya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi terhadap 1.338 Wanita Hamil, Tersangka Diketahui Seorang Dokter Gigi

4. Lakukan cek legalitas perusahaan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman

5. Pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam pelunasan.

Demikian informasi soal pinjol online illegal, termasuk ciri-ciri dan dan tips agar tidak terjebak.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x